"Karena kalau kita bicara bursa selama ini adalah surat berharga. Terkait dengan aturannya, di SRO kami saat ini bersama-sama memang sedang meminta kajian oleh konsultan karena ini baru pertama kali di Indonesia, bagaimana best practices yang dilakukan di negara-negara lain," ujar Iman.


Selain itu, lanjut Iman, perlu dilihat dari sisi suplai dan permintaan yang akan terjadi dalam perdagangan karbon. Ia pun menyatakan Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), juga siap apabila nantinya ditunjuk untuk menyelenggarakan perdagangan karbon tersebut.

 

"Tentu saja kita persiapkan apakah kita gunakan sistem saat ini di mana ada penjaminan dari KPEI maupun dilakukan langsung dengan KSEI , bisa kita kaji. Kedua, apakah ini dilakukan langsung oleh bursa karena terkait perdagangan saham atau dilakukan terpisah sebagai entitas terpisah di bursa efek. Tapi semua kajian itu sedang kita lakukan berkoordinasi antara SRO dengan OJK," kata Iman.