EmitenNews - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.


Pernyataan itu menanggapi beredarnya berita atau informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.


Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Kepres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketetapan.


Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.


Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).


Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di mana dalam Keppres tertulis, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo. Dan di bagian bawah tertulis; "Salinan sesuai dengan aslinya" lengkap dengan stempel Kemensetneg.


Eddy secara tegas menyatakan bahwa kepres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.


"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," jelas Kepala Biro Humas dalam siaran persnya, Minggu (4/4/2021).