EmitenNews.com - Pemerintah membebaskan bea meterai atau pajak atas dokumen tanah wakaf, dan hibah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Januari 2022.


Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi 12 Januari 2022 itu, seperti dikutip Rabu (26/1/2022), pembebasan bea meterai dapat dilakukan untuk sementara waktu maupun selamanya.


Sesuai kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu, terdapat beberapa dokumen yang diberi fasilitas pembebasan bea meterai melalui beleid itu. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.


Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial seperti wakaf, hibah, dan hibah wasiat.


Ketiga, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.


Keempat, dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.


Presiden Jokowi dalam penjelasan peraturan itu menyatakan beleid tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum.


"Peraturan pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," kata Presiden Jokowi. ***