EmitenNews.com - Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas banjirnya barang impor ilegal di dalam negeri. Satgas yang dipimpin Kementerian Perdagangan mengawasi setidaknya tujuh barang impor. Sasaran kerja satgas ini kepada importir dan distributor besar.

Dasar hukum pembentukan satgas pemberantasan impor ilegal, yang beranggotakan 11 Kementerian/Lembaga ini, Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024), Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, sesuai aturan itu, pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. 

“PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional," kata Mendag yang karib disapa Zulhas itu.

Satgas ini bertugas pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Satgas juga akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Zulhas merinci tugas satgas yang dipimpinnya itu. Di antaranya, melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak. 

“Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ada tujuh barang impor yang akan diawasi oleh satgas. Antara lain, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya. Sasaran kerja satgas ini kepada importir dan distributor besar.

"Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat," jelasnya.

Satgas dibentuk 18 Juli 2024 dan akan mulai bekerja pekan depan. Surat pembentukan satgas juga telah ditandatangani oleh Mendag Zulhas. "Surat nomor 932 tahun 2024, tanggal 18 Juli 2024 berlaku efektif hari ini sampai akhir tahun 2024." ***