EmitenNews.com - Pemerintah memberikan Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya yang merupakan skema untuk menjaga industri padat karya dan bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin, guna meningkatkan produktivitas.


“Skema ini ditujukan untuk kredit investasi dengan mengakomodasi kebutuhan Kredit Modal Kerja. Dengan kisaran plafon kredit tertentu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5%,” papar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/12).


Pemerintah juga memberikan Insentif PPN 1% DTP bagi produk manufaktur yang merupakan bahan pokok penting (bapokting) atau yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.


Diperkirakan, kebutuhan minyak goreng “MINYAKITA” di tahun 2025 mencapai 175.000 ton per bulan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Kemudian, volume kebutuhan tepung terigu secara nasional pada 2025 diproyeksi mencapai 6,66 juta ton (harga rata-rata November 2023-November 2024 sebesar Rp13.139 per kilogram).


Insentif PPN DTP 1% juga diberikan bagi gula industri. Sebagai pertimbangan, gula industri merupakan input penting bagi industri makanan minuman. Kontribusi sektor ini mencapai 36,3% terhadap total industri pengolahan.


Pemberian insentif tersebut berdasarkan perhitungan yang menunjukkan bahwa kenaikan PPN 1% (dari 11% menjadi 12%) akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri merupakan bahan baku industri makanan dan minuman, farmasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, sehingga kenaikan PPN atas bahan baku akan berpengaruh besar pada harga jual akhir yang akan diserap oleh masyarakat dan dapat menyebabkan efek seperti menurunnya konsumsi masyarakat.(*)