EmitenNews.com - Pemerintah belum memutuskan untuk menetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemolog. Namun pemerintah membebaskan biaya pengobatan bagi pasien yang terdeteksi terjangkit penyakit gagal ginjal akut.


Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang dilansir di laman Kementerian.


Menko PMK menjelaskan kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemolog dengan alasan penetapan KLB memiliki payung hukum tertentu.


“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan 4 jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” jelasnya.


Meski belum berstatus KLB, pemerintah akan menanggung pengobatan pasien yang dinyatakan positif terserang gagal ginjal akut. Bahkan pengadaan fomipezole sebagai obat penawar keracunan EG dan DEG, dari berbagai sumber seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat dan Jepang sedang digencarkan. Saat ini sudah tersedia 20 vial dan stok masih akan bertambah.


“Presiden tegas. Itu gratis ditanggung pemerintah. Semuanya,” tegas Muhadjir.


Menurut Menko PMK pada rapat terbatas soal kasus gagal ginjal akut yang sebelumnya telah digelar bersama Presiden Jokowi, para menteri diminta untuk menangani kasus ini dengan serius. Peredaran obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal harus dihentikan sementara, sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Selain itu, eksplorasi terhadap seluruh faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya harus dilakukan. Pemerintah berkomitmen akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengobatan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Presiden juga setuju untuk segera menindak hukum pidana kepada produsen obat dengan kandungan EG dan DEG diluar ambang batas. Kita harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar mereka mendaparkan kepastian dan rasa aman dan nyaman, tidak hanya pendekatan akademik saja tapi juga memahami suasana kebatinan masyarakat,” jelasnya.


Adapun Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Tim tersebut akan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pipit Rismanto.(fj)