Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa - Bali Selama Sepekan, Sampai 7 Maret

EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan, mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (7/3/2022). Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/2/2022) malam. PPKM Jawa - Bali ini dikeluarkan di tengah tidak ada daerah berstatus level 1.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (1/3/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, selama seminggu ke depan tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1. "Masih belum ada daerah yang berada di Level 1."
Untuk Level 2 hingga Level 4 terdapat perubahan jumlah daerah. Syafrizal mengemukakan, ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 menjadi 7 daerah. Tujuh daerah itu yakni Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Daerah berstatus Level 3 juga meningkat dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Peningkatan jumlah daerah berstatus Level 3 dan Level 4 karena syarat vaksinasi yang diperketat.
"Tapi kami optimistis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” kata Safrizal. ***
Related News

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya

BGN Catat 6.457 Orang Keracunan MBG per September, Terbanyak di Jawa

Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK