EmitenNews.com - Selasa 15 April 2025 mendatang pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2025. SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).

Ada tujuh seri SBSN yang akan dilelang pada 15 April dengan tanggal setelmen dua hari kemudian. Ketujuh seri sukuk tersebut adalah seri SPNS13102025 (reopening), seri SPNS12012026 (new issuance), PBS003 (reopening), PBS030 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS034 (reopening), dan seri PBS038 (reopening).

Dari ketujuh seri sukuk yang dilelang, Dijen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan menetapkan target indikatif sebesar Rp10 triliun dan target maksimal dua kali lipat dari target indikatif.

Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 8 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 10 kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak tahun 2019.

Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.(*)