Pemerintah Naikkan Batas WFO dari 25% Menjadi 50% Untuk Daerah PPKM Level 3

Luhut juga membahas mengenai penyesuaian kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri ( PPLN ). Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN . Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN .
"Namun mulai minggu depan bagi PPLN , baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat diantaranya yakni tetap melakukan entry dan exit test PCR, kemudian Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, serta PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat," jelasnya.
Ke depan, lanjut Luhut, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN . Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN .
"Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman," tegasnya.
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya