Pemerintah Naikkan Batas WFO dari 25% Menjadi 50% Untuk Daerah PPKM Level 3
Luhut juga membahas mengenai penyesuaian kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri ( PPLN ). Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN . Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN .
"Namun mulai minggu depan bagi PPLN , baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat diantaranya yakni tetap melakukan entry dan exit test PCR, kemudian Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, serta PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat," jelasnya.
Ke depan, lanjut Luhut, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN . Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN .
"Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman," tegasnya.
Related News
Jelang ke AS, Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Hambalang
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan bagi Korban Bencana Sumatera
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL





