Pemerintah Pastikan Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai Januari 2026
Ilustrasi pengapalan batu bara. Dok. JPNN/KSP.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan pengenaan bea keluar batu bara sekitar 1%-5%. diterapkan Januari 2026, seperti juga bea keluar emas. Untuk bea keluar komoditas emas, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ketentuan penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Untuk bea keluar batu bara masih dalam tahap finalisasi.
"Januari 2026 langsung berlaku," kata Menkeu Purbaya kepada pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp20 triliun pada 2026.
Pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara. Selama ini, seperti pernah disebut Menkeu, justru pemerintah seperti mensubsidi pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
Untuk bea keluar emas diatur dalam PMK 80/2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya sejak 17 November 2025, sebetulnya baru diundangkan pada 9 Desember 2025, dan berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan.
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, tercatat tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung Harga Referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Jadi, bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran USD2,800.00 per troy ounce sampai kurang dari USD3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Bila Harga Referensi mulai dari USD3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%. Itu juga tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Bila dalam bentuk dore berupa bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya tarif yang dipatok 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
Jadi, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%. Sedangkan Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa percaya pengenaan bea keluar untuk komoditas baru bara, dan emas itu, bakal meningkatkan penerimaan negara. ***
Related News
Siap Tampung Keluhan Dunia Usaha, Pemerintah Buka Kanal Aduan P2SP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap 25 Pihak yang Diperkaya
Jusuf Kalla: Hilirisasi Belum Banyak Beri Manfaat Rakyat
Dorong Mobilitas Saat Libur Akhir Tahun, Airlangga Usulkan WFA
ULN Swasta Alami Kontraksi Pertumbuhan 1,9 Persen
Posisi Utang LN Indonesia Oktober 2025 USD423,9 Miliar





