Pemerintah Perpanjang Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025
EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyebut transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain.
"Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkapnya.
Melalui penerbitan PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.
Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Melalui pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, menjadi perhatian Pemerintah untuk membantu masyarakat dapat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau serta mendorong pertumbuhan sektor properti.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor.(*)
Related News

PLN Siagakan 3.558 SPKLU Untuk Layani Pemudik dengan Mobil Listrik

Permintaan Bensin Diproyeksikan Naik 7 Persen pada Periode Mudik

BI Luncurkan QRIS TAP; QRIS Tanpa Pindai

Cek! Ini 10 Saham Terboncos dalam Sepekan

Proyek-Proyek Strategis PGN Tahun Ini Mulai Tancap Gas

Periksa! Berikut 10 Saham Paling Menyala Pekan Ini