EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) PPKM diperpanjang kembali selama sepekan, untuk periode 1-7 Februari 2022.


Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 1 Februari 2022.


Mengutip salinan Inmendagri, Selasa (1/2/2022), ada 52 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang. Semuanya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.


Untuk Jawa Barat: Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.


Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas. Kemudian, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Demak.


Wilayah Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, dan Kota Kediri. Selanjutnya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.


Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.


Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.


Sebelumnya, Senin (31/1/2022), pemerintah melaporkan penambahan 10.185 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus baru itu tersebar di 32 provinsi. Dengan penambahan kasus baru itu, total kasus infeksi virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19), di Tanah Air berjumlah 4.353.370.


Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, penambahan tertinggi ada di DKI Jakarta sebanyak 5.268 kasus, disusul Jawa Barat dengan 2.086 kasus dan Banten dengan 1.569 kasus.


Satgas juga melaporkan, secara kumulatif, kasus sembuh dari Covid-19 bertambah 3.290, sehingga totalnya menjadi 4.140.454 kasus. Lalu, 8.675 Suspek Covid-19 di Tanah Air. Selain itu, ada penambahan 17 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 144.320 jiwa. ***