Pemerintah Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Cek Rinciannya
Ilustrasi pemerintah merilis aturan baru perjalanan dinas PNS. dok. Kementerian Penertiban Aparatur Negara
Aturan ini juga mengatur biaya paket data dan komunikasi bagi PNS. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.
Peraturan Menkeu ini juga mengatur honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang ada di KL di seluruh Provinsi. ***
Related News
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus
BGN Pastikan Gaji Staf Program MBG Cair Pekan Ini
Pastikan Pasokan Energi, Pertamina Resmi Aktifkan Satgas Nataru
Bukan Cuma Nambang, Ini Vibe Tambang Modern yang Sat Set dan Sustain
Pembahasan RKUHAP Harus Tuntas Akhir Tahun Ini, Ada Konsekuensinya
Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun, Ini Kata Pemerintah dan DPR





