Pemerintah Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Cek Rinciannya

Ilustrasi pemerintah merilis aturan baru perjalanan dinas PNS. dok. Kementerian Penertiban Aparatur Negara
Aturan ini juga mengatur biaya paket data dan komunikasi bagi PNS. Pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan.
Peraturan Menkeu ini juga mengatur honorarium untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang ada di KL di seluruh Provinsi. ***
Related News

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal

Presiden: Demokrasi Kita Bukan Saling Hujat dan Menjatuhkan

Kasus Tambang Ilegal di Kalteng, Polri Tetapkan Seorang Tersangka

Geledah Rumah Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berantas Tambang Ilegal, Presiden akan Tindak Tegas Beking Jenderal