EmitenNews.com - Pemerintah resmi menyepakati penetapan margin fee penugasan Perum BULOG sebesar 7 persen sebagai langkah strategis memperkuat dukungan negara terhadap peran BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Penetapan margin fee ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh terhadap beban penugasan publik yang selama ini dijalankan BULOG.

Selama lebih dari satu dekade, margin yang berlaku sejak 2014 hanya sebesar Rp50 per kilogram, sehingga dinilai tidak lagi memadai.

Skema baru ini diharapkan memberi ruang keberlanjutan finansial agar BULOG dapat semakin optimal menjalankan mandat pemerintah, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan stabilisasi harga beras.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan margin fee 7 persen telah melalui perhitungan bersama lintas kementerian dan lembaga.

"Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia," ujar Zulkifli Hasan.(*)