Pemerintah Serap Rp19 Triliun dari Lelang SUN Selasa (30/8)
Lelang SUN. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (30/8/2022) melalui sistem lelang Bank Indonesia. Untuk seri SPN03221130 (new issuance), SPN12230526 (reopening), FR0095 (reopening), FR0096 (reopening), FR0093 (reopening), FR0097 (reopening) dan FR0089 (reopening). Dari situ pemerintah menyerap Rp19 triliun.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, Selasa, menyampaikan bahwa Total penawaran yang masuk sebesar Rp47,24 triliun.
Rinciannya, untuk seri SPN03221130 (new issuance), jumlah penawaran yang masuk Rp4,95 triliun, SPN12230526 (reopening) Rp6,54 triliun, FR0095 (reopening) Rp5,44 triliun, FR0096 (reopening) Rp17,8 triliun, FR0093 (reopening) Rp1,19 triliun, FR0097 (reopening) Rp9,32 triliun dan FR0089 (reopening) sebesar Rp1,92 triliun.
Sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri SPN03221130 (new issuance), jumlah nominal yang dimenangkan sebesar Rp1, 000 triliun, SPN12230526 (reopening) sebesar Rp2,6 triliun, FR0095 (reopening) sebesar Rp0,7 triliun, FR0096 (reopening) sebesar Rp5,65 triliun.
Selanjutnya FR0093 (reopening) sebesar Rp0,4 triliun, FR0097 (reopening) sebesar Rp7,2 triliun dan FR0089 (reopening) sebesar Rp1,45 triliun. Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang SUN hari ini adalah sebesar Rp19 triliun.
Sebagai informasi, pada lelang SUN tanggal 2 Agustus 2022 Pemerintah serap Rp19,06 trilliun sedangkan pada tanggal 9 Agustus serap Rp10,6 triliun selanjutnya pada 16 Agustus 2022 serap Rp21,6 rilliun. ***
Related News
Penurunan BI-Rate Berhasil Tekan Suku Bunga Perbankan
Ekonomi Digital Jadi Mesin Ketiga Pertumbuhan Ekonomi
Insentif KLM Terkucur Rp388,1 Triliun Hingga 16 Desember
Suku Bunga Fed Masih Berpotensi Turun Lagi ke Depan
Danantara-BP BUMN Kirim 1.000 Relawan 100 Truk Bantuan ke Sumatera
Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto, Kiat OJK Siapkan Rujukan Resmi





