EmitenNews.com - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak pada tanggal 13 April 2023.


Dalam siaran pers Direktorat Pembiayaan Syariah Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI (5/4) disebutkan bahwa pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).


Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021). Adapun seri SBSN yang akan ditawarkan adalah PBS035 (reopening) dengan tanggal Transaksi pada Kamis, 13 April 2023 serta tanggal setelmen pada Selasa, 18 April 2023.


Sukuk seri PBS035 akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042 dengan range yield 7,09-7,29 %. Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;


2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;


3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.(*)