EmitenNews - Selasa, 13 April 2021 besok Pemerintah akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi target pembiayaan dalam APBN 2021. Pemerintah memasang target indikatif sebesar Rp30 triliun dengan target maksimal Rp45 triliun dari lelang pekan depan.


"Lelang pada tanggal 13 April 2021 akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB dengan tanggal setelmen pada Kamis, 15 April 2021," sebut siaran pers Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, Jumat (9/4/2021).


Tujuh seri SUN yang akan ditawarkan pada lelang tersebut terdiri dari :

1. SPN03210714 (New Issuance), jatuh tempo 14 Juli 2021
2. SPN12220331 (Reopening ), jatuh tempo 31 Maret 2022
3. FR0086 (Reopening), jatuh tempo 15 Apri 2026
4. FR0087 (Reopening), jatuh tempo 15 Februari 2031
5. FR0088 (Reopening), jatuh tempo 15 Juni 2036
6. FR0083 (Reopening), jatuh tempo 15 April 2040
7. FR0089 (Reopening), jatuh tempo 15 Agustus 2051


Adapun alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% untuk seri SPN03210714 dan SPN12220331, sedangkan untuk seri FR0086 hingga seri FR0089 Maksimal 30% (dari yang dimenangkan).


Penjualan SUN dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.


Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.


"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," terang DJPPR dalam rilisnya. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No.168/PMK.08/2019 dan PMK No.38/PMK.02/2020.(*)