Sebelumnya, MIND ID memegang kepemilikan saham di Vale Indonesia sebesar 20 persen.

 

Ia mengatakan bahwa pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus ( IUPK ), yakni minimal 51 persen saham kepada investor nasional atau pemerintah.

 

"Saham yang sudah didivestasi Vale sudah 40 persen, 20 persen diambil BUMN , 20 persen publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN tetapi waktu itu BUMN tidak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu, pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11 persen," ujar Arifin.