Pemerintah Umumkan Divestasi 14% Saham Vale (INCO) Sudah Diteken di San Francisco

Sebelumnya, MIND ID memegang kepemilikan saham di Vale Indonesia sebesar 20 persen.
Ia mengatakan bahwa pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus ( IUPK ), yakni minimal 51 persen saham kepada investor nasional atau pemerintah.
"Saham yang sudah didivestasi Vale sudah 40 persen, 20 persen diambil BUMN , 20 persen publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN tetapi waktu itu BUMN tidak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu, pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11 persen," ujar Arifin.
Related News

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal

Berbulan Terisolir, Kapal KKP Evakuasi Warga Enggano ke Bengkulu