EmitenNews.com - Tidak ada kata terlambat. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Pertambangan Mineral pada Senin (19/1/2026). Ranperda ini bertujuan mengatur tata kelola dan pertanggungjawaban lingkungan, termasuk spesifik mengenai tambang timah rakyat.

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (20/1/2026), Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral merupakan langkah strategis untuk menata sektor pertambangan agar lebih tertib dan berkeadilan. 

Saat pengajuan ranperda di kantor DPRD Bangka Belitung, Gubernur Babel menyatakan rancangan peraturan daerah ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan pertambangan mineral di Bangka Belitung.

Hidayat menegaskan, sektor pertambangan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Pertambangan, kata dia, harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Untuk itu, Gubernur Hidayat menyambut baik pembentukan panitia khusus oleh DPRD Bangka Belitung untuk membahas ranperda tersebut secara mendalam. Ia berharap pembahasan ranperda ini dilakukan secara cermat, terbuka, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Belitung.

Ranperda pertambangan mineral akan membuka peluang terbitnya izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai tindak lanjut penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. 

Dalam tanggapannya Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, pembahasan ranperda akan dilakukan secara cermat dan berpihak pada masyarakat dengan mempedomani aturan perundangan. Ia berjanji akan membahas melalui pansus dengan memperhatikan aspek-aspek hukum yang berlaku, sehingga menjadi payung hukum yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah.

Didit mengungkapkan, selama ini masyarakat penambang bekerja dalam rasa was-was dan daerah tidak mendapat imbal balik yang memadai dari hasil kekayaan alamnya. Malah, dalam pandangannya, masyarakat tidak hanya menambang, tapi juga punya smelter yang dikelola badan usaha sendiri, agar produknya tidak hanya pasir timah mentah.

Mengutip data yang ada, sejarah penambangan timah di Bangka Belitung dimulai sejak masa kesultanan Palembang pada abad ke-18, bahkan diyakini aktivitas tradisional sudah ada jauh sebelumnya. Sejarawan Bangka Belitung Akhmad Elvian mengatakan, perubahan penambangan mulai terjadi dan semakin masif ketika bangsa Eropa mulai datang ke nusantara. 

Seperti ditulis Kompas, hal itu ditandai dengan berdirinya beberapa perusahaan penambangan timah, yakni Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW) di Bangka, Gemeenschaappelijke Mijnbouw Maatschaappij Billiton (GMB) di Belitung, dan Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (SITEM) di Singkep. 

Sekitar tahun 1724, pekerja tambang timah asal Tiongkok mulai berdatangan ke Kepulauan Bangka Belitung. Tenaga kerja dari luar daerah terpaksa didatangkan karena Sultan Palembang harus memenuhi kuota timah yang disepakati dengan Belanda pada masa itu. 

"Jumlah timah yang harus disediakan cukup banyak sehingga didatangkan pekerja dari Tiongkok," kata Akhmad Elvian. 

Menurut Akhmad, kontrak penyediaan timah mulai dibuat pada tahun 1710 dan selalu diperbarui sesuai permintaan timah di pasaran. Dalam salah satu kontrak diketahui bahwa Sultan Palembang Mahmud Badaruddin I harus menyediakan timah sebanyak 30.000 pikul, dalam bentuk hasil peleburan sederhana yang ukurannya sebesar tempurung kelapa. ***