EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih predikat Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Provinsi dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.


Di ajang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2023, Pemprov DKI memperoleh nilai 93,28 pada. Capaian tersebut merupakan yang keenam kalinya diraih berturut-turut sejak 2018.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan berbagai inovasi layanan publik guna memenuhi kebutuhan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses bagi masyarakat.


“Kami bersyukur kerja keras Pemprov DKI dalam ajang Monev KIP 2023 ini menghasilkan prestasi yang membanggakan. Kami ucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari Penjabat Gubernur agar pengelolaan data di DKI Jakarta terus menerapkan prinsip satu data,” ujar Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).


Lebih lanjut, Sigit mengatakan, penghargaan ini diraih berdasarkan sejumlah aspek seperti sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi pengembangan keterbukaan informasi. Harapannya, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi layanan publik di Jakarta.


"Permintaan terhadap layanan Informasi Publik secara online pascapandemi COVID-19 juga mengalami peningkatan hingga lebih dari 90 persen. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diimplementasikan melalui website dan aplikasi mobile PPID," kata Sigit.


Sebagai bagian dari pengembangan website, Pemprov DKI Jakarta juga membangun microsite dengan menu PPID yang terintegrasi hingga mencakup wilayah kecamatan dan kelurahan di DKI Jakarta. Penyesuaian standar pengumuman yang ramah disabilitas juga diaplikasikan dalam website resmi https://jakarta.go.id maupun https://ppid.jakarta.go.id/ dengan menambahkan fitur khusus bagi penyandang disabilitas (Difable Accesibility Fitur). Hal itu ditujukan bagi penyandang disabilitas agar lebih mudah dalam mengakses informasi publik di Jakarta.


Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan data terbuka kepada publik melalui pengembangan portal data terbuka Jakarta https://satudata.jakarta.go.id/ yang menyajikan data dari seluruh Satuan dan Unit Kerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


"Hingga saat ini, terdapat 1.118 dataset yang sudah diterbitkan pada Portal Satu Data Jakarta dengan 30 topik bersumber dari 51 Perangkat Daerah yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Seluruh data tersebut dihimpun oleh Dinas Kominfotik termasuk pada Open Data," imbuh Sigit.


Implementasi Keterbukaan Informasi Publik juga diterapkan dalam transparansi pengadaan barang dan jasa melalui website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Jakarta, serta pengadaan langsung melalui melalui laman e-order. Hal itu ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan e-purchasing sebagai pasar online. Harapannya, inovasi dapat bermanfaat dalam menjaga stabilitas harga pasar dengan adanya transparansi harga.


Adapun layanan kanal aduan dan klarifikasi untuk menangkal hoaks di Provinsi DKI Jakarta juga dihadirkan melalui Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks) https://jalahoaks.jakarta.go.id/. Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati terhadap informasi bohong (hoaks) serta segera melaporkan melalui layanan WhatsApp (081350005331) dan instagram @jalahoaks apabila menemukan disinformasi yang beredar.


Dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi menggunakan bahasa isyarat, Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) pada kegiatan konferensi pers dan kegiatan lainnya. Sinergi dengan berbagai pihak juga turut dilakukan guna memudahkan penyebarluasan informasi, seperti beberapa stasiun televisi swasta nasional dan beberapa stasiun radio swasta untuk menayangkan program strategis daerah Provinsi DKI Jakarta.(*)