Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan ke Kejaksaan Agung penanganan penyelidikan kasus korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan karena irisannya sangat besar dengan kasus yang sudah ditangani Kejagung.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Menurut Setyo Budiyanto pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung.
Yang ditangani Kejagung adalah kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan Chromebook.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
Untuk penanganan kasus itu, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah itu. Antara lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Lainnya, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Dalam penanganannya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, selain Nadiem Anwar Makarim. Antara lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, setelah empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. Nadiem Makarim juga sudah ditahan Kejagung. ***
Related News
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara
Mulai 1 Desember KA Berikut Tak Berhenti di Stasiun Jatinegara





