EmitenNews.com - Klaim Luhut Binsar Pandjaitan tentang adanya 110 juta orang di media sosial yang berbicara tentang penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, dipatahkan Ismail Fahmi. Pendiri Drone Emprit sekaligus Media Kernels Indonesia itu mengatakan, user Twitter yang paling cerewet soal isu perpanjangan masa jabatan presiden hanya 10 ribu orang.


Ismail Fahmi melalui akun Twitter-nya, @ismailfahmi, Sabtu (12/3/2022), mengatakan, data Drone Emprit senada dengan apa yang ditunjukkan oleh Lab45. Data Lab45 menyebutkan, hanya 10.852 akun Twitter yang terlibat pembicaraan soal jabatan presiden 3 periode, dan mayoritas dari jumlah itu menolak.


"Sumber klaim data 110 juta netizen bicara soal presiden 3 periode atau perpanjangan itu darimana?. Impossible! Ada 110 juta user media sosial Indonesia yang berbicara tentang perpanjangan masa jabatan (presiden)," kata Ismail Fahmi.


Drone Emprit merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk memonitor dan menganalisa media sosial berbasis big data.


Seperti diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, pemilih lima partai di negara ini mendukung usulan Pemilu 2024 ditunda dan perpanjangan masa jabatan presiden. Kelima pemilih partai yang dimaksud politikus Partai Golkar itu, dari Partai Demokrat, Gerindra, PDIP,  Golkar dan PKB.


"Nah, itu yang rakyat ngomong. Nah, ini kan ceruk ini atau orang-orang ini ada di Partai Demokrat, ada di Partai Gerindra, ada yang di PDIP, ada yang di PKB, ada yang di Golkar, di mana-mana kan ceruk ini," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam wawancara di podcast Deddy Corbuzier yang diunggah di kanal YouTube dengan judul "Jokowi 3 Periode?! Gimana Komen Kalian?", Jumat (11/3/2022),


Menurut Luhut, klaimnya itu berdasarkan big data berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial. Menurut mantan Kepala Staf Presiden itu, big data tersebut menunjukkan ketidaksetujuan rakyat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 pada masa pandemi Covid-19. Karena, pemilu menghabiskan biaya Rp110 triliun, baik untuk Pilpres, Pileg dan Pilkada yang diselenggarakan tahun yang sama, 2024.


Aspirasi-aspirasi dari masyarakat tersebut menurut Menko LBP, bagian dari demokrasi. Namun, apakah wacana itu dapat diwujudkan atau tidak, nantinya menjadi ranah MPR selaku pihak yang bisa mengubah atau mengamandemen UUD 1945 tentang pasal jadwal Pemilu.


"Kalau rakyatnya terus berkembang, terus gimana, nanti bilang DPR gimana, MPR bagaimana, ya kan konstitusi yang dibikin itu yang harus ditaati presiden. Konstitusi yang memerintahkan presiden, siapa pun presidennya," kata Luhut Binsar Pandjaitan. ***