EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.028 triliun pada semester I-2024 atau setara 44,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.


Penerimaan perpajakan ini terkontraksi 7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 1.105,6 triliun. Menkeu menyebut penurunan ini terutama dipengaruhi oleh penurunan PPH badan yang mengalami penurunan dari sisi profitabilitas perusahaan, serta PPN yang juga mengalami tekanan akibat restitusi yang meningkat.


“Dari sisi bruto aktivitas ekonominya masih positif pertumbuhannya. Namun kemudian dilakukan restitusi sehingga terjadi penerimaan netto pajak kita terlihat mengalami tekanan 11%,” kata Menkeu dalam Laporan Realisasi Semester I dan prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2024 di gedung DPR RI, Senin (8/7).


Aktivitas ekonominya sendiri masih bergerak. Namun penerimaan pajaknya menurun karena adanya restitusi di PPN. Sehingga PPH badan dan PPN yang kontribusinya terbesar mengalami tekanan terhadap penerimaan.


Selanjutnya, Menkeu juga melaporkan PPH 21 mengalami kenaikan signifikan sebesar 28,5% secara bruto dan neto. Hal ini mencerminkan peningkatan dalam aktivitas dan pendapatan karyawan.


PPH Orang Pribadi juga mengalami kenaikan sebesar 12%, menunjukkan pertumbuhan dalam penghasilan individu. Sedangkan PPH Final mengalami pertumbuhan 13,8% secara neto yang menunjukkan adanya pemulihan aktivitas dari sisi deposito, konstruksi, sewa tanah/bangunan yang didorong kenaikan aktivitas transaksi.


“Kemudian, untuk PPN impor masih tumbuh tapi tipis dan PPH 26 juga mengalami pertumbuhan 4,8% untuk neto dan 6,2% untuk bruto. Ini berarti tekanan dari penerimaan pajak bisa diidentifikasi berkaitan dengan komoditas dan restitusi, sedangkan aktivitas ekonomi masih relatif terjaga. Namun kita juga tetap harus waspada,” ungkapnya.


Aktivitas ekonomi di sektor lain juga masih membukukan pertumbuhan yang positif. Menkeu menjelaskan, dalam hal ini pertumbuhan positif juga terjadi di sektor jasa dan asuransi, kontruksi dan real estate, informasi dan komunikasi, serta transportasi dan pergudangan.


Meski untuk sektor pertambangan masih mengalami kontraksi yang cukup dalam akibat harga komoditas yang menurun dan restitusi yang meningkat. Industri pengolahan juga terpengaruh dengan kontraksi 15,4% dalam penerimaan pajaknya.(*)