Pengadilan Semarang Sahkan Perdamaian Sri Rejeki Isman (SRIL) dan Kreditur

EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyatakan telah lepas dari kondisi Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Majelis Hakim Pengadilan Semarang telah menghomologasikan rencana perdamaian tiga anak usaha perseroan –PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri– dengan kreditur.
Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam menyatakan, hasil sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (25/1/2022) menyatakan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usaha telah dihomologasi.
“Dengan dihomologasinya rencana perdamaian tersebut, perseroan dan anak usaha tidak lagi berada dalam keadaan PKPU,” tulis Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam dalam keterangan resmi.
SRIL mencatatkan total utang senilai Rp19,963 triliun dalam sidang PKPU. Rincinya, utang bilateral senilai Rp8,584 triliun, utang sindikasi Rp5,054 triliun, utang dari lembaga pembiayaan Rp549,46 miliar, utang dalam mata uang asing senilai Rp5,414 triliun, dan MTN senilai Rp360,97 miliar. ***
Related News

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun

Drop 22 Persen, Emiten HT (BMTR) Medio 2025 Raup Laba Rp328 Miliar

Harga Premium, Pengendali Borong Jutaan Saham HILL

Naik 95 Persen, Grup Sinarmas (SMAR) Medio 2025 Raih Laba Rp825 Miliar

Serok 313,27 Juta Lembar, Astra (ASII) Kempit 10 Persen Saham HEAL

Laba dan Pendapatan Naik, Telisik Kinerja WIRG Semester I-2025