Pengamat Sebut Aksi Prajogo Borong Saham BREN Bikin Pede Investor
:
0
Manajemen BREN ketika mencatatkan saham perdananya di BEI
EmitenNews.com - Chairman Grup Barito Pacific, Prajogo Pangestu menambah kepemilikan saham di PT Barito Renewables Tbk (BREN).
Transaksi penambahan saham dilakukan pada Senin (10/6/2024), sebanyak 37.848.800 lembar saham.
“Penambahan kepemilikan saham Bapak Prajogo merupakan bentuk dari kepercayaan beliau sebagai Chairman Grup Barito atas langkah-langkah strategis pengembangan dan ekspansi usaha yang telah dilakukan oleh Barito Renewables Bersama anak usaha, Star Energy Geothermal dan Barito Wind Energy," kata Direktur dan Corporate Secretary PT Barito Renewables Energy, Merly dalam keterangannya.
Menyikapi aksi penambahan saham yang dilakukan Prajogo Pangestu, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy menilai aksi yang dilakukan Prajogo dapat menambah kepercayaan investor ke perusahaan BREN.
"Saya pikir akan positif walaupun banyak yang sudah menduga. Investor yang tadinya terkena panic selling menjadi percaya diri untuk menahan (saham BREN)," kata Budi Senin (10/6).
Diketahui, Barito Renewables telah menyelesaikan akuisisi penting yang menambah portfolio energi hijau melalui Pembangkit Listrik Tenaga Angin Sidrap 1 oleh anak usahanya, Barito Wind Energy, yang memiliki kapasitas sebesar 75 MW.
Selain itu, anak usaha di bidang panas bumi, Star Energy Geothermal juga sedang merealisasikan penambahan 116 MW kapasitas total panas bumi di ketiga wilayah operasi di Salak, Darajat dan Wayang Windu, dimana 53 MW di antaranya akan dicapai melalui dua strategi, yaitu pengembangan Salak Binary dan program retrofit.
Related News
Perkuat Sumber Daya, MBMA Kucurkan Biaya Eksplorasi Rp48,23 Miliar
RAJA Stock Split 1:5, Saham Nominal Baru Diperdagangkan Mulai 16 Juli
Usai IPO, RANS Ingin Gelar 16 Parade Konser Bak Coachella?
Anak Pendiri PAM Group Mundur Dari Kursi Komisaris BSBK
MEDC Siap Eksplor Pengeboran 4 Sumur, Gelontor USD54,5 Juta di Q2 2026
BEI Telisik Invasi Jantung EXCL, ini Penjelasan DSSA





