Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu
Ilustrasi Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu. dok. Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pantauan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Intinya, Kemenkeu akan memantau pengelolaan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh kementerian dan lembaga.
Itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Kami akan masuk sebagai bagian dari evaluasi kinerja PNBP, apakah sudah optimal, apakah targetnya sudah tercapai, dan sebagainya," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Pengawasannya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersinergi dengan DJA (combined assurance). Pengawasan juga akan turut berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga.
Di luar itu semua, Kemenkeu juga akan melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan terhadap PNBP.
PMK 58/2023 Pasal 185 ayat 3 mengungkapkan, penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai variabel kinerja seperti capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.
Tata cara penghitungan penilaian kinerja akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran kementerian dan lembaga. Hal tersebut tertuang dalam PMK 58/2023 Pasal 185 Ayat 4. ***
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah