Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu

Ilustrasi Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu. dok. Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pantauan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Intinya, Kemenkeu akan memantau pengelolaan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh kementerian dan lembaga.
Itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Kami akan masuk sebagai bagian dari evaluasi kinerja PNBP, apakah sudah optimal, apakah targetnya sudah tercapai, dan sebagainya," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Pengawasannya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersinergi dengan DJA (combined assurance). Pengawasan juga akan turut berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga.
Di luar itu semua, Kemenkeu juga akan melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan terhadap PNBP.
PMK 58/2023 Pasal 185 ayat 3 mengungkapkan, penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai variabel kinerja seperti capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP.
Tata cara penghitungan penilaian kinerja akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran kementerian dan lembaga. Hal tersebut tertuang dalam PMK 58/2023 Pasal 185 Ayat 4. ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko