Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu
:
0
Ilustrasi Pengelolaan PNBP Kementerian dan Lembaga dalam Pantauan Kemenkeu. dok. Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pantauan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Intinya, Kemenkeu akan memantau pengelolaan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh kementerian dan lembaga.
Itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Kami akan masuk sebagai bagian dari evaluasi kinerja PNBP, apakah sudah optimal, apakah targetnya sudah tercapai, dan sebagainya," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Pengawasannya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersinergi dengan DJA (combined assurance). Pengawasan juga akan turut berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian dan lembaga.
Di luar itu semua, Kemenkeu juga akan melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan terhadap PNBP.
Related News
Waduh, Rupiah Kok Loyo Lagi, Dampak Rilis MSCI?
Harga Emas di Bawah Bayang-Bayang Arah Kebijakan Fed
Korsel 12 Tahun Beruntun Gagal Tembus Pasar Negara Maju MSCI
Hormuz Anteng, Harga Minyak Turun Dekati Level Sebelum Konflik
Incar SIBS 2026, Pemprov Jabar Siapkan 46 Proyek dan Kawasan Industri
Tidak ada Tempat Bagi BUMN Sakit, Target Presiden Tutup 800 Entitas





