Pengetatan Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Sediakan Rapid Tes Harga Terjangkau
EmitenNews.com - Ini bagian dari upaya mencegah penyebaran Omicron, virus baru Covid-19. Pemerintah melakukan pengawasan ketat di libur Natal dan Tahun Baru 2022, sesuai kebijakan pengetatan protokol kesehatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh operator transportasi melakukan pengawasan ketat, terutama jelang musim libur panjang akhir tahun 2021. Vaksinasi diberikan secara gratis dan rapid tes dengan harga terjangkau.
Pemerintah meminta operator transportasi memastikan para penumpang yang bepergian telah divaksin dosis lengkap dan sudah dites antigen 1x24 jam dengan hasil negatif. Bagi yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap dan belum tes antigen, Kemenhub telah berkoordinasi dengan operator transportasi dan TNI/Polri, agar menyediakan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi.
"Untuk vaksinasi akan diberikan secara gratis dan penumpang juga wajib memperlihatkan tes negatif antigen yang masih berlaku. Untuk tes antigen akan disiapkan di pelabuhan, bandara, dan Stasiun KA dengan harga terjangkau," kata Menhub Budi Karya Sumadi, Minggu (12/12/2021).
Menhub Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan, untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), selain mengecek kelaikan pesawat (ramp check) di bandara-bandara. Itu yang dijalankan dalam persiapan menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
Saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, di Cengkareng, Tangerang, Banten, Menhub mengatakan, Bandara Soetta merupakan bandara tersibuk di Indonesia. Pergerakan pesawat maupun penumpang per harinya terus meningkat. Saat ini, sudah ada 700 pergerakan pesawat take off dan landing per hari dan sekitar 4.000 orang penumpang kedatangan dari luar negeri.
"Pada masa libur Nataru ada kecenderungan jumlah penumpang akan naik," kata Menhub dalam pernyataannya, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Menhub meminta seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan, agar memastikan pengetatan prokes berjalan baik untuk mencegah penyebaran dan meningkatnya kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Pesan itu disampaikan kepada otoritas bandara, operator bandara, maskapai, lembaga navigasi penerbangan, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya. ***
Related News
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank