Sebelumnya, OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

 

Kewajiban tersebut akan membuat bank umum syariah di Indonesia bertambah dan meningkatkan persaingan. Dengan demikian mempunyai induk yang memiliki nafas bisnis sama dan permodalan kuat merupakan sebuah keuntungan.

 

Terpisah, peneliti ekonomi syariah dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan BSI memiliki potensi sangat besar dengan adanya rencana perubahan status menjadi bank BUMN dan akuisisi BTN Syariah.

 

Dengan menjadi perusahaan pelat merah, BSI akan makin lincah menjadi bank syariah yang kuat di pasar domestik maupun global. BSI akan memiliki akses kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

 

“Membeli UUS BTN Syariah juga bisa menjadi langkah yang baik karena memperluas portofolio BSI untuk pembiayaan KPR yang merupakan core business UUS BTN Syariah,” katanya.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan akuisisi BTN Syariah oleh BSI sebagai langkah strategis karena tren saat ini bank-bank sudah harus melakukan konsolidasi.

 

“Skenario ambil alih BTN syariah juga diharapkan dapat membuat pasar syariah ke depan semakin berkembang. Oleh sebab itu saya mengimbau, akuisisi ini harus bisa dilakukan dengan lancar, dan sesuai GCG (Good Corporate Governance),” ujar Fathan.

 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir  menargetkan bank hasil merger tiga anak usaha BUMN ini masuk daftar 10 bank syariah terbesar di dunia. Bahkan, Erick ingin BSI sejajar dengan bank syariah terbesar di dunia, seperti Al-Rajhi hingga Albilad Bank.