EmitenNews.com - Pengguna sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah Sulawesi Tenggara terus meningkat sepanjang tahun 2024. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara mencatat, volume transaksi QRIS hingga Desember 2024 mencapai 12.579.611 transaksi, yang secara tahunan meningkat drastis 284,6%. Bandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, 3.270.791 transaksi.

Kepala KPw BI Sultra Doni Septadijaya di Kendari, Sultra, Kamis (20/2/2025) menyebutkan, selain itu, jumlah pengguna QRIS di Sultra juga melonjak signifikan. Hingga Desember 2024, total pengguna QRIS di wilayah ini mencapai 271.531 orang. Ada peningkatan 31,2% dibandingkan posisi Desember 2023 yang hanya sebanyak 207.001 pengguna. 

Selain itu, jumlah merchant yang telah mengadopsi QRIS juga bertambah pesat. Hingga Desember 2024, tercatat ada 173.964 merchant, dengan mayoritas (97%) merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara, Thathit Suryono, menjelaskan bahwa pertumbuhan penggunaan QRIS ini disebabkan oleh berbagai faktor.

"Penggunaan QRIS mencakup beberapa aspek. Pertama, jumlah pengguna baru terus meningkat. Kedua, merchant atau pedagang yang menggunakan QRIS juga bertambah. Ketiga, volume transaksi  melalui QRIS juga semakin besar," ungkapnya.

Masuk akal kalau Thathit Suryono optimistis trend positif ini akan terus berlanjut pada tahun 2025. Menurutnya, prospek penggunaan QRIS masih sangat cerah karena beberapa faktor pendukung, seperti Jaringan komunikasi internet yang semakin merata hingga ke daerah-daerah terpencil.

Selanjutnya Inovasi produk perbankan, seperti mobile banking, yang semakin memudahkan masyarakat. Dampak terhadap perekonomian, perputaran dana akan tetap dalam sistem perbankan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Satu hal transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan pajak. Ada biaya transaksi QRIS yang dibebankan kepada penjual. Bukan pembeli. 

Per 1 Desember 2024, untuk transaksi Rp500.000 ke bawah, tidak ada biaya yang dikenakan. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp500.000, dikenakan biaya 0,3% yang bersifat opsional, tergantung pada kebijakan masing-masing perbankan. Bahkan, beberapa bank sama sekali tidak mengenakan biaya tambahan ini. ***