Penggunaan B40 Berlaku Februari 2025, Pertamina Siapkan 2 Kilang Utama
Ilustrasi biodiesel B40. Dok. Gapki.
EmitenNews.com - Penggunaan bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) secara penuh akan berlaku mulai Februari 2025. Kepada pers, Jumat (3/1/2025), Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa mandatori B40 telah berlaku sejak 1 Januari 2025, namun penggunaan tersebut masih dalam masa transisi dengan masa waktu sekitar 1,5 bulan dari masa mandatori.
Selama masa transisi akan menghabiskan stok dan juga menyesuaikan dengan teknologi. Jadi ini dalam proses pencampuran, yang tadinya B35 menjadi B40. Ada penyesuaian teknologi, yang waktunya dalam toleransi sekitar 1,5 bulan.
Produksi program bahan bakar campuran biodiesel 40 persen tahap pertama mencapai 15,6 juta kiloliter yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun. Jadi, bertahap sampai dengan akhir tahun 2025.
Kementerian ESDM menargetkan regulasi terkait penerapan program bahan bakar campuran biodiesel 40 persen (B40) dapat selesai pada pekan ini.
Regulasi berupa keputusan menteri tersebut sedang dalam tahap konsolidasi, setelah melakukan pengecekan di lapangan beberapa hari menjelang perayaan Tahun Baru 2025.
Seperti diketahui Biodiesel B40 merupakan bahan bakar campuran solar sebanyak 60 persen dan bahan bakar nabati (BBN) dari kelapa sawit sebanyak 40 persen.
Pencampuran bahan bakar solar dengan BBN akan dilakukan PT Pertamina Patra Niaga.
Pemerintah terus mempersiapkan implementasi program B40 pada 2025 sebagai bagian dari upaya mencapai ketahanan energi, sekaligus mendukung Indonesia hijau dan berkelanjutan.
Pemakaian B40 ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan ketahanan pangan dan energi sebagai prioritas nasional.
PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan dua kilang utama untuk mendukung produksi B40, yaitu Refinery Unit III Plaju di Palembang (Sumatera Selatan), dan Refinery Unit VII Kasim di Papua. ***
Related News
Bantu Modal UMKM Hingga Pekerja Migran, Pemerintah Siapkan Rp20T
Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pemerintah Siapkan Rp4,7T
Khawatir Jumlah Capres Terlalu Banyak, DPR akan Bahas Putusan MK
Pemprov DKI Umumkan APBD 2025 Rp91,34T, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korporasi