EmitenNews.com - Malaysia ogah bermasalah dengan Indonesia. Karena itu, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob memerintahkan Kementerian Sumber Manusia dan Kementerian Dalam Negeri segera menyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU) perekrutan tenaga kerja Indonesia atau TKI. MoU yang ditandatangani antara kedua negara itu, berlaku 1 April 2022.


Dalam keterangannya seperti dikutip Bernama di Kuala Lumpur, Jumat (15/7/2022), PM Ismail Sabri mengemukakan, pihaknya tidak mau masalah tersebut berlarut-larut, apalagi sampai mengganggu hubungan dua negara jiran itu. Karena itu, ia mendorong hal itu, harus segera diselesaikan agar masalah antara Malaysia dan Indonesia bisa dihindari.


PM Malaysia membantah MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI di negeri jiran itu akan dibatalkan. "Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia."


PM Ismail Sabri merespon keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan sementara penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.


Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan kebijakan pemerintah menyetop sementara pengiriman TKI ke Malaysia adalah langkah tepat. Pasalnya, karena Malaysia melanggar kesepakatan menerapkan sistem satu kanal (one channel system) yang sebelumnya berlaku per 1 April 2022, dalam penempatan tenaga kerja Indonesia sektor domestik.


Seperti diketahui, awal April lalu, kedua negara telah meneken nota kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. MoU itu pada intinya menyebutkan penempatan tenaga kerja asal Indonesia sektor domestik di Malaysia dilakukan lewat sistem satu kanal. Ini satu-satunya cara penempatan.


Sedihnya, menurut Ida Fauziyah, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO). SMO tersebut dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.


Satu hal, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap kepada pers, mengatakan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ke Malaysia tidak akan berdampak terhadap pekerja yang sudah terdaftar. TKI yang telah teregister bakal dijadwalkan berangkat ke negeri jiran.


Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, moratorium tersebut merupakan penghentian permintaan pekerja migran Indonesia alias PMI baru dari Pemerintah Malaysia kepada Pemerintah Indonesia. Setelah moratorium berlaku, setiap permintaan penyediaan PMI tidak akan diproses oleh KBRI di Malaysia. Ia mengatakan, pengiriman TKI sejatinya telah didasari oleh nota kesepahaman atau MoU.


“Kami sampaikan bahwa MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI dibuat berdasarkan atas itikad baik kedua negara. Kami optimistis semua pihak akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam MoU,” kata Juru Bicara Kementerian Ketenagakerjaan RI itu. ***