Pengumuman! BEI Tiadakan Perdagangan di Pasar Tunai Untuk Saham PBSA Mulai Hari Ini
:
0
EmitenNews.com - PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) akan melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split). Hal itu sesuai dengan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tanggal 27 Mei 2022.
Direktur PBSA, Vincentius Susanto menuturkan bahwa rasio stock split adalah satu banding dua atau rasio 1:2. Dengan demikian, nilai nominal saham PBSA dari Rp100 menjadi Rp50 per saham.
"Selain itu, tentunya jumlah saham PBSA juga akan bertambah menjadi 3 miliar lembar saham dari sebelumnya 1,5 miliar lembar saham,"imbuhnya.
Bursa Efek Indonesia melalui Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangannya mengatakan bahwa akan meniadakan perdagangan di pasar tunai untuk saham PT Paramita Bangun Sarana tbk (PBSA) sebagai emiten yang tercatat di papan utama perdagangan BEI.
Hal ini merujuk pada,surat PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) No. 035/PBS-CSL/VI/2022 Tanggal 16 Juni 2022 perihal “Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi - Stock Split - 16-06-2022.
Related News
BEI Ungkap Alasan Pencabutan ARB Asimetris 15% Mulai 1 Januari 2027
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, Bandingkan dengan Usulan LPEM FEB UI
NICK Jadi Saham HSC Baru BEI, Kini Total Hampir 60 Saham
Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK





