EmitenNews.com - Dua lembaga otoritas Bursa yakni, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan penetapan saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) sebagai Efek Tidak Dijamin (ETD) untuk periode 2 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026.

Direktur PT Bursa Efek Indonesia, Kristian S. Manullang, menyatakan dalam keterangan tertulisnya yang terbit pada Rabu (24/12) bahwa, “Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 s.d. 30 Januari 2026.”

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-ETD-00012/BEI.WAS/12-2025 dan KPEI No. PENG-185/DIR/KPEI/1225, yang diterbitkan pada 19 Desember 2025. 

Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Antonius Herman Azwar, turut menyampaikan dengan status Efek Tidak Dijamin, perdagangan saham FILM hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi dan akan tidak diperdagangkan di pasar reguler sepeti biasanya.

“Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.”

Otoritas bursa memaparkan kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko pasar.

Adapun, penetapannya dilakukan berdasarkan evaluasi bersama BEI dan KPEI sesuai Pasal 25 POJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Investor diimbau mencermati ketentuan perdagangan yang berlaku selama periode tersebut serta memperhatikan keterbukaan informasi dari perseroan.

Sebagai tambahan informasi, hingga sesi I hari ini (24/12), saham FILM tengah turun 9,84% ke level Rp9.625. Meski begitu, saham FILM secara year to date telah melesat 149,35% dari posisi akhir tahun 2024 Rp3.680. (*)