Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Yaqut Cholil Qoumas menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/9/2025). Mantan Menteri Agama itu, diperiksa selama hampir 7 jam, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji. Gus Yaqut mengaku KPK mendalami keterangannya saat penyelidikan kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun itu.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ujar Gus Yaqut yang diperiksa penyidik KPK mulai 09.22 WIB hingga 16.20 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik komisi antirasuah kepada Gus Yaqut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara korupsi di Kemenag itu, pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Dalam penanganan kasus itu, KPK sudah mencegah tangkal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pencekalan juga diberlakukan terhadap pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelum ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. ***
Related News

Tidak ada Istilah Anggota DPR Nonaktif, Jadi Sahroni Cs Masih Gajian

Nilai Ekspor Riau Capai USD12,19 Miliar, Dominan Nonmigas ke Tiongkok

Usai Aksi Anarkistis, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Sudah Kondusif

Menkeu Sri Mulyani Masih Ada, Ajak Kita Jangan Lelah Cinta Indonesia

Presiden Minta TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Penjarahan

Presiden Bertemu Pimpinan Parpol, Sepakat Cabut Soal Tunjangan DPR