Penuhi Syarat Regulasi, Upbit Indonesia Memperoleh Izin dari OJK
:
0
PT Upbit Exchange Indonesia telah resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dok. Upbit Indonesia.
EmitenNews.com - PT Upbit Exchange Indonesia telah resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi, sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.
Dalam keterangannya Senin (24/3/2025), Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengemukakan pencapaian tersebut menjadi bukti komitmen Upbit Indonesia terhadap kepatuhan regulasi, yang menunjukkan keunggulannya dalam langkah-langkah AML/CFT, perlindungan investor, dan standar keamanan.
“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi Otoritas Jasa Keuangan selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” kata Resna Raniadi.
Kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas. Upbit Indonesia berkomitmen memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital, menyediakan layanan tepercaya bagi penggunanya.
Bagi Upbit Indonesia, izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi. Izin ini, kata Resna, menegaskan kembali dedikasi perseroan untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan.
Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka. Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, bersama VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terkemuka di dunia.
Izin usaha yang baru diamankan ini memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur, yang selanjutnya memberdayakan inovator yang berdedikasi dalam bidang aset digital. ***
Related News
Harga Emas Turun, Cek Data Kemendag Soal Pergeseran Minat Investor
Rupiah Menguat ke Rp17.805, Kebijakan DHE Berdampak?
Harga Emas Cenderung Naik, Begini Prospek Industri Perhiasan Nasional
DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
Tak Kunjung Rilis Laporan Keuangan, Begini Alasan Petinggi Danantara
PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan





