Penurunan Permintaan Global Tekan Harga Komoditas Pertambangan
Pada periode Agustus 2024 seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode Juli 2024.
EmitenNews.com - Pada periode Agustus 2024 seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode Juli 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menyebut penurunan ini disebabkan oleh turunnya permintaan atas komoditas tersebut di pasar dunia, yang mempengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Agustus 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 968 Tahun 2024 pada 29 Juli 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Terdapat penurunan harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar akibat turunnya permintaan atas komoditas tersebut di pasar dunia. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ujar Budi dalam siaran persnya, Rabu (31/7/2024).
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Agustus 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.856,08 per WE atau turun sebesar 1,80 persen.
Kemudian konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 47,07/WE atau turun sebesar 5,45 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 886,64/WE atau turun sebesar 1,87 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 801,81/WE atau turun sebesar 1,16 persen.
HPE produk pertambangan periode Agustus 2024 ditetapkan berdasarkan masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.(*)
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram