Penyaluran FLPP Bantuan Rumah Subsidi 2021 Capai Rp19,57 Triliun
EmitenNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah menyelesaikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk bantuan rumah subsidi Tahun Anggaran 2021.
Penyaluran FLPP ditutup pada 31 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB dengan nilai Rp 19,57 triliun untuk 178.728 unit atau sebesar 113,48 persen dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit. Capaian ini tertinggi sepanjang sejarah penyaluran dana FLPP dari 2010.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan persnya, Selasa (2/11).
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, penyaluran dana FLPP pada 2021 ini ditutup dengan capaian service level agreement (SLA) sebesar 100 persen dari 2.635 berkas yang seluruhnya diproses kurang dari tiga hari kerja dengan rata-rata SLA selama 9 jam per 0,4 hari.
“Tahun ini merupakan capaian tertinggi sepanjang tahun penyaluran dana FLPP sejak 2010. Tertinggi tidak hanya dari sisi penyaluran unit tetapi juga dari dana yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp 19,1 triliun dalam waktu hanya 10 bulan,” Arief Sabaruddin.
Total penyaluran dana FLPP dari 2010–2021 mencapai 943.583 unit senilai Rp 75,176 triliun. Rinciannya, pada 2010 disalurkan sebanyak 7.958 unit, 2011 sebanyak 109.593 unit, 2012 disalurkan untuk 64.785 unit, 2013 sebanyak 102.714 unit, 2014 sebanyak 76.058 unit, 2015 sebanyak 76.489 unit, 2015 disalurkan 58.469 unit, 2017 disalurkan sebanyak 23.763 unit rumah, 2018 disalurkan untuk 57.939 unit, 2019 disalurkan sebanyak 77.835 unit, dan pada 2020 disalurkan untuk 109.253 unit.
Atas capaian penyaluran FLPP tersebut, Arief Sabaruddin menyampaikan apresiasi kepada 41 bank pelaksana yang telah berkontribusi untuk menuntaskan target sesuai dengan komitmen yang ditetapkan.
“Sebanyak 38 bank pelaksana telah menyalurkan dana sebanyak 80 persen ke atas dari kuota yang diberikan. Ini kerja keras semua pihak dengan memanfaatkan waktu singkat untuk hasil optimal,” tutur Arief Sabaruddin.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, pada sisa waktu hingga Desember 2021, PPDPP memanfaatkan secara optimal untuk melakukan persiapan peralihan program FLPP 2022 ke BP Tapera.
“Proses peralihan FLPP dari PPDPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membutuhkan persiapan adminstrasi yang harus segera kami selesaikan di antaranya, penyelesaian audit dari BPKP, laporan penutup serta perjanjian tripartit antara PPDPP, Bank Pelaksana dan BP Tapera terkait FLPP. Diharapkan dua bulan terakhir ini seluruhnya dapat berjalan dengan lancar, agar layanan yang kami lakukan dapat terus berjalan di lembaga baru,” imbuh Arief.
Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera, disampaikan terdapat pengalihan fungsi antara PPDPP dengan BP Tapera, yaitu sistem tata kelola, pegawai profesional/ non-aparatur sipil negara dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud (teknologi informasi).
Peralihan program FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera ini juga mengacu pada amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 111 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.(fj)
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya