Penyaringan Konstituen LQ45 Jadi Sorotan, BEI Tegaskan Tak Ada Saham Titipan
EmitenNews.com -Setelah pihak Bursa Efek Efek menerbitkan saham-saham baru yang masuk dan keluar menjadi konstituen indeks paling bergengsi di Pasar Modal Indonesia yaitu indeks LQ45. Rupanya para pelaku pasar modal terlihat kian gencar mempertanyakan metodelogi penyaringan saham-saham penghuni Indek LQ45. Bursa Efek Indonesia juga membantah rumor adanya 1-2 saham yang lolos penyaringan konstituen LQ45 sebagai ‘titipan’ pihak tertentu.
Pasalnya, salah satu konstituen baru LQ45 periode 1 Februari- 31 Juli 2024 yakni PTMP dimata sebagian pelaku pasar tidak layak masuk indeks utama bursa.
Saham PT Mitra Pack Tbk (PTMP) ini tercatat hanya menyumbang 0,01 persen pembobotan IHSG, dengan kapitalisasi pasar hanya Rp900 miliar dan PER 160.45 X.
Menanggapi pandangan itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan, dalam penetapan konstituen suatu indeks digunakan parameter kuantitatif dan kualitatif termasuk value, volume, frekuensi, rasio fundamental dan parameter lain.
“Dari hal tersebut, saham-saham yang masuk dalam IDX30, LQ45, IDX80 dan indeks lainnya yang diumumkan oleh BEI sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” urai dia kepada media, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut Jeffrey menerangkan, pada tahap awal, penyaringan dari sisi likuiditas transaksi seperti nilai, volume dan frekuensi transaksi dengan memasukan komponen saham beredar.
“Parameter berikutnya, terkait fundamental dan parameter lainnya seperti kepatuhan peraturan pasar modal sebagai bentuk perlindungan sebagai investor,” jelas dia.
Jeffrey Hendrik menegaskan, tidak ada praktik penitipan saham dalam pemilihan anggota indeks LQ45 atau indeks utama bursa lainnya.
“Saya hanya memastikan yang kondisi saat ini tidak ada seperti itu,” jawab dia ketika ditanya terkait rumor yang beredar di pelaku pasar.
Namun dia mengakui, bursa tidak bisa membuka metodologi penyaringan secara penuh, agar tidak mudah ditiru dengan tujuan tertentu. “Kalau tahu semua rumusnya, jadi ikutin saja supaya masuk ke indeks,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Jeffrey meminta pelaku pasar untuk memberi masukan terkait metodologi penyaringan konstituen indeks utama bursa, agar saham dalam indeks tersebut menjadi acuan investasi yang komprehensif.
“Metodologi, atau prosedur penyaringan anggota indeks, adalah sesuatu yang bisa disesuaikan secara berkala, misalnya setiap 6 bulan. Apakah parameter penyaringan perlu disesuaikan,” tukas dia.
Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan periode evaluasi mayor-minor indeks bursa utama ditinjau ulang. “Misalnya, evaluasi mayor Indeks utama jadi 3 bulan saja agar tidak kelamaan menunggu enam bulan. Sehingga Manajer Investasi lebih sering melakukan rebalancing portofolio mereka,” kata Jeffrey.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya