Per 20 Februari 60,7 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

NIK dan NPWP
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWP per 20 Februari 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, progres tersebut setara dengan 83 persen dari jumlah total yang harus dipadankan.
"Dari total 73,13 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri, itu 60.798.725 NIK telah dipadankan atau setara dengan 83 persen dari total yang harus dipadankan," kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Ia merinci, sebanyak 55,9 juta NIK telah dipadankan melalui sistem, kemudian 3,9 juta NIK dipadankan secara mandiri melalui portal DJP. Hingga saat ini, menurut Suryo, ada sekitar 12 juta NIK yang masih belum dipadankan karena beberapa faktor.
Beberapa faktor di antaranya seperti WP yang telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, atau NPWP yang sudah tidak aktif.
Oleh karena itu, Suryo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.
"Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul," ujarnya.(*)
Related News

OP Pangan Murah Salurkan 2.853 Ton Komoditas Selama Ramadan

Maanfaatkan Pasar Mamin, ITPC Meksiko Fasilitasi Business Matching

Malaysia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Serat Selulosa Asal Indonesia

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker