EmitenNews.com - Sepanjang Januari-Oktober 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa tasKeuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 2.500 pinjol ilegal dan 242 investasi ilegal. Jika ditotal sejak 2017 terdapat 10.891 entitas ilegal yang telah diblokir OJK.

"Satgas PASTI OJK telah menghentikan sebanyak 2.500 pinjol ilegal dan 242 investasi ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (18/11/2924).

Jika ditotal sejak 2017 terdapat 10.891 entitas ilegal yang telah diblokir OJK yang terdiri atas 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Rinciannya, pada 2021 Satgas PASTI telah memblokir 811 pinjol ilegal, 98 investasi ilegal dan 17 gadai ilegal. Kemudian pada 2022 telah diblokir sebanyak 698 pinjol ilegal, 106 investasi ilegal, dan 91 gadai ilegal.

Kemudian angka pemblokiran terhadap pinjol ilegal pun melonjak pada 2023, mencapai 2.248. Lalu pada tahun yang sama, telah diblokir sebanyak 40 investasi ilegal.

Sementara itu, OJK telah melakukan edukasi keuangan, pembuatan konten edukasi pada akun media sosial OJK dan juga pembuatan konten edukasi pada Learning Management System Keuangan OJK.

Selain itu dilakukan juga penayangan iklan layanan masyarakat, bekerja sama dengan stakeholders. OJK juga kami telah melakukan pengiriman SMS blast kepada para pengguna telepon seluler, bekerja sama dengan Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan juga provider.

OJK juga menggandeng otoritas, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI beserta dengan asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan dengan mendirikan Indonesia Anti Scam Center. ***