EmitenNews.com - Perang terhadap pinjaman online ilegal terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan bersama pemerintah berkomitmen menghentikan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, segera melapor ke kantor polisi. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.

 

Seperti dikutip dari @ojkindonesia, Rabu (20/10/2021), dalam konferensi pers mengenai pinjaman online ilegal, sehari sebelumnya, Menko Mahfud MD menegaskan, pinjol illegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Karena itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat segera melapor ke kantor polisi. Polisi akan memberikan perlindungan bagi pelapor.

 

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal tersebut seusai rapat masalah penegakan hukum terkait keuangan dan pinjol ilegal. Rapat dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

 

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata. Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan, seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. “Mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak."

 

Pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pada pinjol ilegal, kata Mahfud, dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan. "Yang ilegal kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskrim Polri akan memasifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal."

 

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso @wimboh.ojk juga berpesan kepada Pinjol legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga murah sehingga dapat membantu masyarakat. Pinjol legal juga diminta selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online.

 

“Selalu #CekDulu legalitas penawaran pinjol yang kamu terima ke Kontak OJK @kontak157 melalui telepon 157, atau WA 081 157 157 157. Kamu juga bisa lihat daftar pinjol legal di www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.” 

 

Seperti kita ketahui Polri sudah melakukan penindakan terhadap para pelaku usaha pinjol ilegal. Polisi sudah menggerebek sejumlah tempat yang dipakai sebagai kantor operasional para pelaku pinjol ilegal. Mulai dari Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, sampai ke Kalimantan. Sejumlah pekerja diamankan, dan dijadikan tersangka. ***