EmitenNews.com - Perang Rusia - Ukraina menimbulkan ketakutan tersendiri bagi warga negara Indonesia. Pemerintah akan mengevakuasi WNI di Ukraina setelah ketegangan yang ditimbulkan akibat serangan militer Rusia yang dimulai pada Kamis (24/2/2022). Hingga Ahad (27/2/2022), Kementerian Luar Negeri mencatat 153 WNI di Kedubes RI di Kiev. Pemerintah menyiapkan SPLP sebagai antisipasi WNI kehilangan paspor, atau rusak dalam proses pemulangan.


Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (27/2/2022), Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengungkapkan, saat ini ada 153 orang yang tercatat dalam database terbaru KBRI Kiev. Sebanyak 82 berlokasi di KBRI, WNI dan keluarga.


Selain itu, para WNI juga tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya, 25 orang di Odesa. Kemudian sembilan orang di Chermihiv. Lalu empat orang di daerah Kharkiv dan tiga lainnya ada di Lviv, dekat perbatasan Ukraina dan Polandia.


"Kami juga telah menyiapkan pesawat dan tim evakuasi sebagai upaya antisipasi ketika nanti para WNI kita sudah bisa direlokasi. Bukan hanya di titik-titik safehouse, namun juga kita bawa keluar menuju ke Polandia atau Rumania, yang menjadi tujuan wilayah evakuasi," kata Judha Nugraha.


Pemerintah meminta agar WNI tidak panik di tengah invasi Rusia di Ukraina itu. WNI diminta tetap tenang meski terdengar suara seperti ledakan. Ketenangan itu merupakan salah satu kunci utama keberhasilan dalam proses penyelamatan WNI.


Selain itu, pihak Kemlu turut menyediakan layanan konseling. Layanan psikologis itu disediakan secara virtual. Semua itu untuk membantu dan menemani para WNI di sana selama menghadapi proses atau situasi krisis tersebut.


“Mudah-mudahan dengan tim konseling ini bisa membantu mereka untuk tetap tenang,” katanya.


Sementara itu pemerintah melakukan skema untuk mempermudah evakuasi WNI yang berada di Ukraina. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian. Tujuannya, mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum HAM, Andap Budhi Revianto menjelaskan saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia di Ukraina. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Tetapi jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.


"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," kata Andap.


Menurut Andap, SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang, atau rusak dalam keadaan kontinjensi.


Aturan tentang SPLP ini, tercantum dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu. SPLP berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. ***