Percepat Sistem Keuangan Digital, Presiden Minta Pejabat Gunakan KKP Untuk Belanja
Presiden Joko Widodo pada acara Festival Keuangan Ekonomi Digital, Senin (8/5/2023). dok. Kementerian PAN RB
EmitenNews.com - Para pejabat diminta menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP) untuk berbelanja produk-produk dalam negeri. Seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (pemda) diminta Presiden Joko Widodo menggunakan KKP, agar menjadi salah satu pendukung percepatan sistem keuangan digital yang inklusif.
"Saya minta seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menggunakan kartu kredit pemerintah, serta mendukung perluasan Qris antarnegara guna akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya secara virtual pada acara Festival Keuangan Ekonomi Digital, Senin (8/5/2023).
Kunci untuk terus tumbuh dan berkembang adalah inovasi. Dalam kaitannya dengan perekonomian, pemerintah mendorong inovasi penyediaan sistem pembayaran berbasis digital dan perlindungan masyarakat. Karena itu, menurut Jokowi, inovasi dalam sistem pembayaran berbasis digital harus terus dikembangkan.
Penggunaan KKP menurut Jokowi, perlu terus diperkuat untuk mempermudah belanja barang pemerintah pusat dan daerah. "Guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dan memudahkan pertanggungjawaban penggunaan belanja pemerintah."
Presiden Jokowi menilai pengembangan konektivitas pembayaran di kawasan ASEAN seperti Qris antarnegara juga mendesak untuk terus diperkuat mendukung perekonomian dan inklusi keuangan di kawasan. Penguatan itu menjadi bagian penting dari keketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun ini.
"Saya harap Qris antarnegara dan KKP dapat mendorong kenaikan transaksi UMKM baik melalui pembelanjaan produk-produk dalam negeri serta memperluas ke akses internasional," jelas Jokowi.
Satu hal, meski inovasi digital terus didorong, Presiden meminta tetap dilakukan secara hati-hati. Pengembangan inovasi keuangan digital harus melihat antisipasi risiko, keamanan konsumen dan perlindungan konsumen. Mitigasi risiko harus betul-betul dihitung bagaimana regulasi dan pengawasan, pemantauan dan implikasi terhadap nilai tukar serta keberlanjutan adopsi standar internasionalnya. ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





