EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IPB) kepada PT Cahaya Anagata Energy (CAE) untuk mengelola Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Way Ratai di Provinsi Lampung.


Penerbitan IPB ini menandai tonggak sejarah baru dalam perizinan panas bumi di Indonesia, karena untuk pertama kalinya proses perizinan dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.


"IPB ini merupakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diproses melalui perizinan online berbasis OSS untuk pertama kalinya, dan merupakan hasil sinergi antar kementerian terkait," terang Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi saat menyerahkan secara simbolis dokumen IPB kepada PT CAE di Gedung Slamet Bratanata, Selasa (24/9).


Penerapan sistem OSS berbasis risiko dalam proses perizinan IPB ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat melakukan perizinan secara online dan mendapatkan izin dalam waktu yang lebih singkat.


Lebih lanjut, Eniya menjelaskan bahwa pemerintah menawarkan Wilayah Kerja Panas Bumi melalui pelelangan. Ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan Izin Panas Bumi untuk Eksplorasi, Eksploitasi, dan Pemanfaatan Tidak Langsung.


PT Cahaya Anagata Energy dibentuk khusus untuk mengelola WKP Way Ratai, yang merupakan hasil pelelangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal EBTKE. Pelelangan dilakukan pada tahun 2023 dan dimenangkan oleh konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Jasa Daya Chevron, dengan komitmen eksplorasi sebesar USD28,850,000.


Pengembangan panas bumi pada WKP Way Ratai memiliki rencana investasi sebesar USD212,46 juta dan memiliki kapasitas untuk menyertakan tenaga kerja tetap sebanyak 175 orang (di luar penyerapan tenaga kerja kontraktor pengeboran dan konstruksi PLTP).


Rencana ini akan memenuhi kebutuhan listrik untuk sistem kelistrikan Sumatera Bagian Selatan sebesar 55 MW. Selain itu, proyek ini akan memberikan manfaat kepada negara dalam bentuk pajak dan PNBP, serta daerah dalam bentuk bonus produksi kepada daerah penghasil dan program pemberdayaan masyarakat lokal.


Eniya berterima kasih atas kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Investasi BKPM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pelaksanaan proses perizinan online berbasis OSS.


Dengan terbitnya IPB ini, PT CAE diharapkan dapat segera melakukan kegiatan survei geoscience serta berbagai kegiatan lainnya untuk dapat mengakselerasi pemanfaatan panas bumi dengan beroperasinya PLTP lebih cepat.


"Kami berharap, PT CAE segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pada tahap selanjutnya saat kegiatan pengeboran sumur eksplorasi dan pembangunan PLTP dapat memperoleh kemudahan-kemudahan perizinan sebagaimana telah diamanahkan dalam Perpres 112 Tahun 2022 khususnya dalam pasal 22 dan 23," pungkasnya.(*)