Periksa Ketum Amphuri, KPK Usut Biaya Peroleh Kuota Haji Tambahan

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Dok. Kementerian Agama.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sekaligus Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman Muhammad Nur. KPK mengusut biaya untuk memperoleh kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi dalam kasus korupsi penetapan kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, di kantornya, Kamis (4/9/2025).
Kepada saksi, KPK mendalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa biaya yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan.
“Juga mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut keberangkatan,” ujar Budi Prasetyo.
Pendalaman materi yang sama juga dilakukan KPK saat memeriksa Staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK mengeluarkan pengumuman itu, setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Untuk kepentingan penyelidikan, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lainnya, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, dan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidzal Aziz (IAA).
“Saudara YCQ, mantan Menteri Agama (2020-2024). Kemudian Saudara IAA, stafsus menteri agama dan juga saudara FHM, pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. ***
Related News

Target IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Cek Kesiapan Anggarannya

Kendalikan Harga Pangan, Pemerintah Percepat Penyaluran Beras SPHP

Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan

Bertemu, Prabowo - Xi Jinping Bahas Proyek Giant Sea Wall Pantura

Jual Mobil Koleksi Ayah ke RK, Putra Habibie Diperiksa KPK

Pemerintah Salurkan 43 Ribu Ton Beras Murah, Cegah Spekulasi Harga