Perintah Jaksa Agung, Stop Periksa Capres, Caleg dan Kepala Daerah Sampai Pemilu 2024
:
0
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. dok. Info Publik.
EmitenNews.com - Ini keputusan penting Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Jaksa Agung menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Jaksa meminta jajarannya tidak memeriksa capres, caleg, dan kepala daerah sampai Pemilu 2024. Ada kekhawatiran pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu sesuai prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Secara khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Dalam keterangannya, Senin (21/8/2023), Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah). Permintaan ini, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Selain itu, Jaksa Agung meminta jajaran mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.
Related News
Mulai Juli, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Pakai Verifikasi Biometrik
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, Menhut Klarifikasi Soal Amplop Putih
Bertambah Lagi Kepala Daerah Ditangkap KPK, Terbaru Bupati Langkat
Putusan MK, Buruh Tagih DPR-Pemerintah Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan
Jaksa Dakwa 3 Pejabat DJBC Terima Suap Rp63M dari Bos Blueray Cargo
Korupsi MBG dari Hulu ke Hilir, Brigjen Pol Terjerat Pengadaan Ompreng





