Perkuat Bisnis Penerbangan, Kini Hanya ada 17 Bandara Internasional
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. dok. Angkasa Pura I. KabarMakassar.
16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.
Dalam keterangannya Jumat (26/4/2024), Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
“Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” katanya.
Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Contohnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Adita Irawati menyebutkan, KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu, dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita Irawati. ***
Related News
Harga Emas dan Perak Picu Penurunan HPE Konsentrat Tembaga
Serahkan Dokumen Ini, PBB Puji Setinggi Langit Indonesia
Produksi Baterai HLI Power Karawang Cukupi 150 Ribu Mobil Listrik
Dari Hobi Jadi Hoki, Cuan di Balik Bisnis Kartu Pokemon
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Masih Berjalan, Ini Harapan Indonesia
JK Pertanyakan Kehadiran Jenderal di Lahannya, TNI AD Kumpulkan Data





