16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Dalam keterangannya Jumat (26/4/2024), Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. 

“Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” katanya.

Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. 

Contohnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Adita Irawati menyebutkan, KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. 

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu, dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita Irawati. ***