EmitenNews.com - PT Krakatau Steel (KRAS) bakal menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp800 miliar. OWK seri B itu, dijalankan dengan skema private placement. Tindakan itu, dilakukan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam mendukung likuiditas yaitu pembiayaan modal kerja. 


Tenor OWK seri B hingga 30 Desember 2027. Pembayaran kupon dilakukan semi-annual basis dengan sejumlah ketentuan. Harga konversi mengacu pada 90 persen dari rata-rata harga penutupan saham perseroan selama 25 hari bursa berturut-turut pasar reguler pada atau pada penutupan satu hari sebelum tanggal konversi OWK seri B menjadi saham hasil konversi, mana lebih rendah.


Perseroan wajib mengonversi OWK seri B menjadi saham pada saat jatuh tempo atau setelah terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam perjanjian penerbitan OWK. Konversi OWK seri B menjadi saham hasil konversi dihitung berdasar nilai pokok OWK seri B terutang pada tanggal konversi dibagi dengan harga konversi.


Pemerintah Indonesia sebagai pemegang OWK seri B setiap saat bisa mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban berdasar perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi dan dokumen-dokumen lain, termasuk pengalihan OWK seri B, kepada pihak manapun tanpa persetujuan atau pengakuan tertulis dari perseroan.


Berdasar perjanjian penerbitan OWK, dan untuk melaksanakan program investasi pemerintah dalam PEN, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sebagai pemberi investasi, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku pelaksana investasi, secara prinsip telah menyetujui pemberian dana investasi dari Pemerintah Indonesia untuk perseroan. Itu sehubungan dengan penerbitan OWK dengan total maksimum Rp3 triliun termasuk OWK seri B Rp800 miliar. 


Perseroan akan memenuhi seluruh kondisi prasyarat penerbitan OWK seri B berdasar perjanjian penerbitan OWK. OWK seri B bertenor hingga 30 Desember 2027, mempertimbangkan dan menyesuaikan kemampuan cash flow perseroan, dan perkembangan perbaikan kala perseroan menuntaskan program transformasi bisnis, dan restrukturisasi keuangan. (*)