EmitenNews.com - Petrosea (PTRO) mencaplok saham Kemilau Mulia Sakti (KMS) senilai USD90,56 juta setara Rp1,35 triliun dengan kurs nilai Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (USD). Pembelian saham 35.589.375 helai alias 35,58 juta lembar setara 99,93 persen itu, diakuisisi dari Insan Global Pawulang (IGP).


Selanjutnya, melalui anak usaha yaitu Karya Bhumi Lestari (KBL), Petrosea menyerok 25 ribu saham milik Mustakim Hamzah Musa (MHM), dan Said Rahmadi (SR) setara 0,07 persen saham KMS. Jadi, dengan penuntasan transaksi itu, Petrosea dan anak usaha 100 persen menguasai saham KMS. 


Transaksi itu dilatari kepentingan untuk pengembangan perseroan. Maklum, sejak akhir 2019, perseroan telah meluncurkan strategi 3D, yaitu Diversifikasi, Digitalisasi & Dekarbonisasi, sebagai enabler dan pilar kunci untuk terus memberikan value proposition kepada seluruh pemangku kepentingan. Nah, dalam menjalankan strateginya, perseroan telah merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan kinerja keuangan, dan operasional.


Itu dilakukan melalui penyediaan jasa pertambangan & EPC terintegrasi, dan pengembangan business model inovatif sektor batu bara termasuk mengintensifkan diversifikasi usaha ke sektor mineral lainnya. Sebagai perusahaan dengan jejak langkah lebih dari 51 tahun, perseroan terus memperkuat berbagai kapabilitas secara berkelanjutan, termasuk melakukan kegiatan penambangan batu bara sebagai perwujudan rencana strategis untuk mengembangkan usaha sektor pertambangan, dan energi.


Oleh karena itu, perseroan dan KBL melakukan pengambilalihan seluruh saham KMS milik IGP, MHM dan SR sejumlah 35.614.375 lembar saham atau mewakili 100 persen kepemilikan. KMS pemilik sah menurut hukum, dan pemegang manfaat dari 4.950 lembar saham atau mewakili 99 persen kepemilikan PT Cristian Eka Pratama (CEP). 


CEP bergerak bidang operasi penambangan batu bara, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) dengan luas konsesi 4.776 hektare di wilayah operasi terletak di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. 


Transaksi itu, akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan kinerja perseroan, dan kelangsungan usaha, termasuk menjadikan perseroan sebagai sustainable resource company guna mendukung pengembangan sektor pertambangan Indonesia, memberi kontribusi positif bagi perekonomian negara, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. (*)