Perluas Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Jakut Sasar Pekerja Pariwisata

EmitenNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) terus memperluas kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kali ini, sasarannya para pekerja sektor pariwisata.
Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim mengatakan beragam destinasi wisata ada di Jakut. ”Ada 12 jalur destinasi wisata pesisir, termasuk destinasi wisata baru meliputi wisata religi, wisata belanja, wisata olahraga, dan wisata sejarah,” tutur Ali, di sela kegiatan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakut, di Pantai Indah Kapuk, Jakut.
Menurut Ali, sektor pariwisata akan terus tumbuh, dan berkembang akan makin banyak melibatkan pekerja. Untuk mendukung lompatan sektor pariwisata Jakut, Ali menegaskan pentingnya perlindungan program Jamsostek bagi seluruh pekerja pariwisata. ”Kami mendorong, dan mewajibkan seluruh pelaku pariwisata, dan pekerja sektor pariwisata Jakut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ali.
Untuk itu Ali memerintahkan jajaran Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakut aktif berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, memastikan tenaga kerja sektor pariwisata di bawah binaan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, menyatakan siap hadir kapan saja dan di mana saja untuk memberikan layanan informasi, sosialisasi program, dan pendaftaran kepesertaan. ”Kami totalitas dalam memberi perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para UMKM binaaan, para pelaku usaha kuliner, dan hiburan di bawah binaan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara,” tegas Ivan.
Ivan berharap, kolaborasi dengan Pemkot Jakut itu seluruh perusahaan yang mempekerjakan baik sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) terlindungi program Jamsostek. ”Seperti pelaku UMKM mandiri setidaknya terdaftar dua perlindungan dasar dulu yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kelompok BPU dengan iuran bulanan hanya Rp16.800,” kata Ivan. (*)
Related News

Pemerintah Setujui Early Redemption ST010T4 Senilai Rp69,6 Miliar

Pertamina Luncurkan Pertamax Green 95 di Jawa Tengah

Ancam Ekosistem, ESDM Hentikan Aktivitas Tambang Anak Usaha Antam

Presiden: Saya Tak Akan Tenang Sebelum Indonesia Swasembada Pangan

Harga Emas Antam Jumat ini Turun Rp9.000 per Gram

BTN Tebar Keberkahan Idul Adha 1446 H